Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha mengatur pungutan daerah atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Kota Kediri dengan prinsip komersial. Latar belakangnya adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah: mengatur pembayaran atas pemakaian barang milik daerah, dengan pengecualian penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi tanah.
- Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan: mengatur pembayaran atas pemakaian fasilitas pasar grosir dan pertokoan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola oleh BUMN/BUMD atau swasta.
- Retribusi Terminal: mengatur pembayaran atas penyediaan tempat parkir kendaraan penumpang dan bus umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lain di terminal yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, BUMN/BUMD, atau swasta.
- Retribusi Tempat Khusus Parkir: mengatur pembayaran atas penggunaan tempat khusus parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, BUMN/BUMD, atau swasta.
- Retribusi Rumah Potong Hewan: mengatur pembayaran atas pelayanan fasilitas rumah pemotongan hewan, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah pemotongan, kecuali untuk kegiatan keagamaan/adat dan yang dikelola oleh BUMN/BUMD atau swasta.
- Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah: mengatur pembayaran atas penjualan hasil produksi usaha daerah seperti benih ikan, kayu, dan kompos, kecuali penjualan oleh Pemerintah, BUMN/BUMD, atau swasta.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban wajib retribusi, termasuk kewajiban mengajukan izin untuk pemakaian fasilitas tertentu, serta tata cara pengukuran tingkat penggunaan jasa berdasarkan jenis, jangka waktu, lokasi, dan luas fasilitas.