Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kediri 5/2012 · Perda Kota Kediri No. 5 Tahun 2012 · Perda Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 2012Tanggal Penetapan:8 Maret 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kota Kediri
Tanggal Berlaku08 Maret 2012
Tanggal Penetapan08 Maret 2012
Tempat PenetapanKediri

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kediri Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kediri Tahun 1999 Seri B pada tanggal 29 Mei 1999 Nomor 3/B); 2. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kediri Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2002 pada tanggal 3 April 2002 Nomor 1/B); 3. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 21 Tahun 2002 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2002 pada tanggal 30 Nopember 2002 Nomor 4/B); beserta aturan pelaksanaannya 4. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 20 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2002 pada tanggal 30 Nopember 2002 Nomor 3/B); 5. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 8); 6. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 20 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2009 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 15); 7. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2009 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2009 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 16);

Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha mengatur pungutan daerah atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Kota Kediri dengan prinsip komersial. Latar belakangnya adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah: mengatur pembayaran atas pemakaian barang milik daerah, dengan pengecualian penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi tanah.
  2. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan: mengatur pembayaran atas pemakaian fasilitas pasar grosir dan pertokoan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola oleh BUMN/BUMD atau swasta.
  3. Retribusi Terminal: mengatur pembayaran atas penyediaan tempat parkir kendaraan penumpang dan bus umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lain di terminal yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, BUMN/BUMD, atau swasta.
  4. Retribusi Tempat Khusus Parkir: mengatur pembayaran atas penggunaan tempat khusus parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, BUMN/BUMD, atau swasta.
  5. Retribusi Rumah Potong Hewan: mengatur pembayaran atas pelayanan fasilitas rumah pemotongan hewan, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah pemotongan, kecuali untuk kegiatan keagamaan/adat dan yang dikelola oleh BUMN/BUMD atau swasta.
  6. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah: mengatur pembayaran atas penjualan hasil produksi usaha daerah seperti benih ikan, kayu, dan kompos, kecuali penjualan oleh Pemerintah, BUMN/BUMD, atau swasta.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban wajib retribusi, termasuk kewajiban mengajukan izin untuk pemakaian fasilitas tertentu, serta tata cara pengukuran tingkat penggunaan jasa berdasarkan jenis, jangka waktu, lokasi, dan luas fasilitas.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi atas jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha yang masih terutang sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan daerah dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.