Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2045

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Polewali Mandar 1/2025 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2025Tanggal Penetapan:4 Maret 2025
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2045
LokasiPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Tanggal Berlaku04 Maret 2025
Tanggal Penetapan04 Maret 2025
Tempat PenetapanPolewali Mandar

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Polewali Mandar untuk periode 2025-2045. RPJPD ini bertujuan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah selama periode tersebut. RPJPD berfungsi sebagai:

  1. Pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk empat periode.
  2. Pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk 20 tahun.
  3. Instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sistematika RPJPD meliputi:

  1. Pendahuluan
  2. Gambaran Umum Kondisi Daerah
  3. Permasalahan dan Isu Strategis Daerah
  4. Visi dan Misi Daerah
  5. Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok Daerah
  6. Penutup

Perubahan RPJPD dapat dilakukan apabila:

  1. Hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dalam proses perumusan.
  2. Substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Terjadi perubahan mendasar.
  4. Terdapat kebijakan nasional, keadaan darurat, keadaan luar biasa, atau perintah perundang-undangan yang lebih tinggi.

Bupati bertanggung jawab atas pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD. Pengendalian dan evaluasi dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perencanaan.

(-)

(-)