Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Pesawaran. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah agar pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Peraturan ini mencakup hak dan kewajiban daerah dalam memungut pajak dan retribusi, menyelenggarakan urusan pemerintahan, serta mengelola penerimaan dan pengeluaran daerah. Diatur pula mengenai pengelolaan kekayaan daerah, utang daerah, badan layanan umum daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan. Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD. APBD disusun berdasarkan RKPD, KUA, dan PPAS, dengan fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah diprioritaskan untuk Urusan Pemerintahan Wajib terkait Pelayanan Dasar. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, yang digunakan untuk surplus anggaran atau menutup defisit anggaran. Proses penyusunan APBD melibatkan penyusunan KUA dan PPAS, RKA-SKPD, serta penetapan Perda tentang APBD.