Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2018

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 45/2018 · Permen ESDM No. 45 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 45 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2018Tanggal Penetapan:15 Oktober 2018
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku17 Oktober 2018
Tanggal Penetapan15 Oktober 2018
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Jenis Peraturan: Peraturan Menteri (PerMen) — ini adalah perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2018.

  • Apakah Peraturan Baru?
    Tidak. Peraturan ini bukan peraturan baru tetapi merupakan amandemen terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2018.

  • Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
    Peraturan ini tidak menggantikan sepenuhnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2018, melainkan mengubah ketentuan-ketentuan tertentu di dalamnya (lihat uraian Pasal I dan Pasal 26).

  • Mengubah Peraturan Sebelumnya?
    Ya. Secara khusus Peraturan Menteri ESDM Nomor 45 Tahun 2018 mengubah ketentuan dalam:

    • Pasal 14 (perubahan ayat (5) dan penetapan keseluruhan redaksi Pasal 14 sebagaimana tercantum dalam Pasal I ayat 1);

    • Pasal 26 (penambahan huruf c dan huruf d pada saat peraturan mulai berlaku, sebagaimana tercantum dalam Pasal I ayat 2).

  • Status Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal II). Dokumen menunjukkan bahwa peraturan ditetapkan pada 15 Oktober 2018 dan diundangkan pada 17 Oktober 2018, sehingga berlaku sejak 17 Oktober 2018.

  • Hubungan dengan norma lain: Peraturan ini diterbitkan dengan memperhatikan berbagai ketentuan perundang‑undangan yang lebih tinggi, antara lain UU No.30/2007 tentang Energi, UU No.39/2014 tentang Perkebunan, Perpres terkait penyediaan dan harga BBM, Perpres mengenai pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit, serta Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan Menteri Keuangan terkait.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Peraturan ini dibuat untuk mempermudah implementasi pembayaran selisih kurang antara harga indeks pasar BBM jenis Minyak Solar dan harga indeks pasar BBN jenis Biodiesel. Perubahan diarahkan pada pengaturan periode penetapan harga indeks pasar agar perhitungan dan pembayaran menjadi lebih mudah dan teratur.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Kementerian ESDM melalui Dirjen Migas wajib menetapkan harga indeks pasar untuk BBM jenis Minyak Solar setiap bulan (Pasal 14 ayat (5)).

    • Kementerian ESDM melalui Dirjen EBTKE wajib menetapkan harga indeks pasar untuk BBN jenis Biodiesel setiap bulan dan penetapan ini berlaku untuk pengadaan BBN untuk pencampuran pada Jenis Bahan Bakar Minyak Umum dan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Pasal 14 ayat (6)).

    • Hasil verifikasi (Pasal 13 ayat (7) pada peraturan induk) harus digunakan sebagai dasar penentuan besaran Dana Pembiayaan Biodiesel untuk menutup selisih kurang (Pasal 14 ayat (1)).

    • Untuk pencampuran pada Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, selisih kurang merupakan batas atas pembayaran Dana Pembiayaan Biodiesel (Pasal 14 ayat (4)).

    • Harga penyaluran BBN jenis Biodiesel umumnya menggunakan harga indeks pasar BBM jenis Minyak Solar yang ditetapkan (Pasal 14 ayat (7)), namun jika harga indeks pasar BBM jenis Minyak Solar lebih besar daripada harga indeks pasar BBN jenis Biodiesel, maka harga penyaluran BBN menggunakan harga indeks pasar BBN (Pasal 14 ayat (8)).

    • PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk diwajibkan menyesuaikan periode pelaksanaan pengadaan BBN sesuai ketentuan transisi (Pasal 26 huruf a dan b).

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Transparansi dan keteraturan dalam penetapan harga melalui mekanisme penetapan indeks pasar bulanan;

    • Kepastian hukum terkait pembiayaan selisih kurang yang menjadi batas atas untuk beberapa jenis pencampuran;

    • Efisiensi pembayaran dengan menstandarkan periode penetapan harga sehingga proses klaim/verifikasi dan pembayaran menjadi lebih teratur;

    • Prinsip non‑overcompensation—ketentuan yang mengatur bahwa dalam kondisi tertentu harga penyaluran mengikuti indeks biodiesel agar tidak melebihi harga pasar biodiesel (Pasal 14 ayat (8)).

  • Mekanisme dan Prosedur:

    • Penetapan harga indeks pasar bulanan untuk BBM Minyak Solar oleh Dirjen Migas dan untuk BBN Biodiesel oleh Dirjen EBTKE (Pasal 14 ayat (5) dan (6)).

    • Penggunaan hasil verifikasi sebagai dasar penentuan besaran Dana Pembiayaan Biodiesel (Pasal 14 ayat (1) mengacu pada Pasal 13 ayat (7) PerMen 41/2018).

    • Aturan harga penyaluran BBN yang umumnya mengikuti indeks BBM Minyak Solar tetapi beralih pada indeks BBN apabila indeks BBM lebih tinggi (Pasal 14 ayat (7) dan (8)).

    • Penyesuaian kontraktual dan periode pengadaan untuk pelaksanaan pengadaan oleh entitas tertentu seperti Pertamina dan AKR (Pasal 26 huruf a dan b).

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal II). Dokumen menunjukkan pengundangan pada 17 Oktober 2018, sehingga ketentuan mulai berlaku sejak tanggal tersebut.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Peraturan mengatur penyesuaian periode pelaksanaan pengadaan BBN oleh PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk: periode yang awalnya Mei 2018 sampai Oktober 2018 disesuaikan menjadi Mei 2018 sampai Desember 2018 (Pasal 26 huruf a).

    • Kontrak Badan Usaha BBM dengan Badan Usaha BBN untuk pengadaan BBN pencampuran Jenis Bahan Bakar Umum tetap berlaku; ketentuan terkait harga pembelian BBN disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini (Pasal 26 huruf b).

    • Verifikasi dalam rangka memperoleh Dana Pembiayaan Biodiesel untuk penyaluran BBN sampai dengan bulan Agustus 2018 dilakukan oleh Menteri melalui Dirjen EBTKE (Pasal 26 huruf c).

    • Harga indeks pasar BBM jenis Minyak Solar yang ditetapkan sebelum Peraturan ini tetap berlaku sampai masa berlakunya habis (Pasal 26 huruf d). Dengan kata lain, penetapan harga sebelumnya diberlakukan sampai berakhirnya masa efektifnya (prinsip grandfathering untuk penetapan harga yang sudah ditetapkan sebelumnya).

  • Batas Waktu Penyesuaian:

    • Perubahan periode pengadaan berlaku segera sejak peraturan mulai berlaku (mempengaruhi periode Mei–Des 2018). Batas waktu verifikasi yang didelegasikan kepada Dirjen EBTKE ditetapkan sampai dengan Agustus 2018 (Pasal 26 huruf c).

  • Grandfathering Clauses:

    • Peraturan secara eksplisit menegaskan bahwa penetapan harga indeks pasar BBM jenis Minyak Solar yang telah ditetapkan sebelum Peraturan ini tetap berlaku sampai masa berlakunya habis (Pasal 26 huruf d). Selain itu, kontrak yang telah ada tetap berlaku dan hanya disesuaikan ketentuan harga sesuai perubahan (Pasal 26 huruf b) — ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak dan kewajiban yang telah ada sebelumnya.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi