di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Agam Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan, Fasilitas Umum, dan Nomor Bangunan Gedung
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Agam 4/2019 · Perda Kabupaten Agam No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Agam Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan, Fasilitas Umum, dan Nomor Bangunan Gedung bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan kepada masyarakat Kabupaten Agam terkait penamaan jalan, fasilitas umum, dan penomoran bangunan.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dilatarbelakangi oleh perlunya pengaturan yang jelas dan terpadu mengenai pemberian nama jalan, fasilitas umum, dan nomor bangunan gedung di Kabupaten Agam. Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi identitas jalan, fasilitas umum, dan bangunan gedung, serta untuk mewujudkan tertib administrasi pemerintahan daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, antara lain:
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pengusulan nama jalan dan fasilitas umum, pembentukan tim pemberian nama jalan dan fasilitas umum, serta pemasangan papan nama jalan dan fasilitas umum.