Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Agam Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Agam Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan, Fasilitas Umum, dan Nomor Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Agam 4/2019 · Perda Kabupaten Agam No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Agam Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2019Tanggal Penetapan:12 Maret 2019
Perlindungan Lingkungan HidupKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pemberian Nama Jalan, Fasilitas Umum, dan Nomor Bangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Agam
Tanggal Berlaku12 Maret 2019
Tanggal Penetapan12 Maret 2019
Tempat PenetapanLubuk Basung

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan, Fasilitas Umum, dan Nomor Bangunan Gedung bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan kepada masyarakat Kabupaten Agam terkait penamaan jalan, fasilitas umum, dan penomoran bangunan.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dilatarbelakangi oleh perlunya pengaturan yang jelas dan terpadu mengenai pemberian nama jalan, fasilitas umum, dan nomor bangunan gedung di Kabupaten Agam. Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi identitas jalan, fasilitas umum, dan bangunan gedung, serta untuk mewujudkan tertib administrasi pemerintahan daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, antara lain:

  • Kewenangan: Pemerintah Daerah berwenang memberikan nama jalan dan fasilitas umum, serta nomor bangunan gedung. Penamaan jalan nasional dan provinsi dilakukan setelah berkoordinasi dengan penyelenggara jalan provinsi dan nasional.
  • Ruang Lingkup: Peraturan ini mencakup jalan kabupaten dan jalan nagari yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, serta fasilitas umum yang dikuasai atau dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
  • Hak dan Kewajiban: Setiap bangunan gedung harus memiliki nomor bangunan gedung sebagai tanda pengenal alamat. Pemilik/penghuni/penguasa/penanggung jawab bangunan gedung wajib memasang dan memelihara papan nomor bangunan gedung.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pengusulan nama jalan dan fasilitas umum, pembentukan tim pemberian nama jalan dan fasilitas umum, serta pemasangan papan nama jalan dan fasilitas umum.

1. Nama Jalan, Fasilitas Umum, dan Nomor Bangunan Gedung di Daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Nama Jalan, Fasilitas Umum, dan Nomor Bangunan Gedung di Daerah yang belum ditetapkan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 3. Kegiatan inventarisasi dan pendataan Nama Jalan dan Fasilitas Umum dilakukan oleh Pemerintah Daerah paling lama 1 (satu) tahun semenjak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

1. Setiap orang atau badan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengubah Nama Jalan, Fasilitas Umum, dan/atau Nomor Bangunan Gedung tanpa persetujuan tertulis dari Bupati dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah). 2. Setiap orang atau badan yang dengan sengaja mencabut, memindahkan, merusak dan/atau menghilangkan tiang dan papan Nama Jalan dan Fasilitas Umum tanpa persetujuan dari Bupati dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah). 3. Setiap orang atau badan yang dengan sengaja merusak dan/atau menghilangkan papan Nomor Bangunan Gedung tanpa persetujuan dari Bupati dipidana dengan pidana kurungan paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah).