Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 141/MPP/KEP/3/2002 Tentang Nomer Pengenal Importir Khusus (NPIK) Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/3/2008 dan Peraturan Pelaksanaannya

Juga dikenal sebagai: Permendag 50/M-DAG/PER/7/2015 · Permendag No. 50/M-DAG/PER/7/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2015Tanggal Penetapan:9 Juli 2016
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPencabutan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 141/MPP/KEP/3/2002 Tentang Nomer Pengenal Importir Khusus (NPIK) Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/3/2008 dan Peraturan Pelaksanaannya
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku09 Juli 2015
Tanggal Penetapan09 Juli 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 141/MPP/Kep/3/2002 tentang Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/3/2008 dan peraturan pelaksanaannya. 2. Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 05/DJPLN/KP/III/2002 tentang Jenis Barang Impor Tertentu Yang Wajib Menggunakan NΡΙΚ.

Peraturan Menteri ini mencabut Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 141/MPP/Kep/3/2002 tentang Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/3/2008 beserta peraturan pelaksanaannya. Pencabutan ini didasarkan pada evaluasi yang menunjukkan bahwa NPIK tidak lagi relevan sebagai instrumen perizinan dalam pembatasan impor. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) yang telah diterbitkan juga dinyatakan tidak berlaku. Selain itu, ketentuan mengenai Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan lain juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)

(-)