Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah bahwa Pajak Hiburan merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pemerintahan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Objek pajak adalah jasa penyelenggaraan hiburan yang dipungut bayaran, mencakup berbagai jenis hiburan seperti tontonan film, pagelaran kesenian, diskotik, panti pijat, dan pertandingan olahraga.
- Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sedangkan Wajib Pajak adalah penyelenggara hiburan.
- Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan.
- Tarif pajak bervariasi untuk setiap jenis hiburan, mulai dari 10% hingga 35%.
- Masa pajak adalah 1 bulan kalender, dan pajak terutang terjadi pada saat penyelenggaraan hiburan.
- Peraturan ini juga mengatur tentang pembayaran pajak, penetapan pajak (melalui SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN), dan penagihan pajak (melalui STPD).
- Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak.
- Peraturan ini juga mengatur tentang pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan pajak, serta penghapusan atau pengurangan sanksi administratif.
- Terdapat ketentuan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan kedaluwarsa penagihan pajak.
- Wajib Pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
- Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.