Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2011 tentang PAJAK HIBURAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 8/2011 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2012Tanggal Penetapan:1 Desember 2011
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK HIBURAN
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku01 Januari 2012
Tanggal Penetapan01 Desember 2011
Tempat PenetapanPurwakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 1998 Tentang Pajak Hiburan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah bahwa Pajak Hiburan merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pemerintahan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Objek pajak adalah jasa penyelenggaraan hiburan yang dipungut bayaran, mencakup berbagai jenis hiburan seperti tontonan film, pagelaran kesenian, diskotik, panti pijat, dan pertandingan olahraga.
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sedangkan Wajib Pajak adalah penyelenggara hiburan.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan.
  4. Tarif pajak bervariasi untuk setiap jenis hiburan, mulai dari 10% hingga 35%.
  5. Masa pajak adalah 1 bulan kalender, dan pajak terutang terjadi pada saat penyelenggaraan hiburan.
  6. Peraturan ini juga mengatur tentang pembayaran pajak, penetapan pajak (melalui SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN), dan penagihan pajak (melalui STPD).
  7. Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak.
  8. Peraturan ini juga mengatur tentang pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan pajak, serta penghapusan atau pengurangan sanksi administratif.
  9. Terdapat ketentuan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan kedaluwarsa penagihan pajak.
  10. Wajib Pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
  11. Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.