Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 47 Tahun 1981

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 47 Tahun 1981 tentang Mengesahkan “Bisnis Agreement On Asean Industrial Complementation” Yang Telah Di Tandatangani Di Manila, Philipina, Tanggal 18 Juni 1981 Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Negara- Negar Anggota Asean Yang Terdiri Dari Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 47/1981 · Keppres No. 47 Tahun 1981 · Keppres Nomor 47 Tahun 1981

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 1981Tanggal Penetapan:21 Oktober 1981
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengesahkan “Bisnis Agreement On Asean Industrial Complementation” Yang Telah Di Tandatangani Di Manila, Philipina, Tanggal 18 Juni 1981 Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Negara- Negar Anggota Asean Yang Terdiri Dari Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Oktober 1981
Tanggal Penetapan21 Oktober 1981
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan 'Basic Agreement on ASEAN Industrial Complementation' yang telah ditandatangani di Manila, Filipina, pada tanggal 18 Juni 1981. Perjanjian ini merupakan hasil perundingan antara Delegasi Pemerintah Negara-negara Anggota ASEAN, termasuk Republik Indonesia, Malaysia, Republik Filipina, Republik Singapura, dan Kerajaan Thailand. Pengesahan ini dilakukan karena Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu untuk mengesahkan perjanjian tersebut demi kepentingan nasional dan kerjasama regional. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)