Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh No. 13 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 13 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN PASAR TRADISIONAL

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Payakumbuh 13/2016 · Perda Kota Payakumbuh No. 13 Tahun 2016 · Perda Kota Payakumbuh Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 2016Tanggal Penetapan:1 Juni 2016
Perizinan & Pelayanan PublikTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN PASAR TRADISIONAL
LokasiPemerintah Kota Payakumbuh
Tanggal Berlaku01 Juni 2016
Tanggal Penetapan01 Juni 2016
Tempat PenetapanPayakumbuh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh (Lembaran Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2008 Nomor 03); 2. Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 09 Tahun 2010 Tentang Pedagang Kaki Lima dan atau Pedagang Malam (Lembaran Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2010 Nomor 09); 3. Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Kawasan Pasar Payakumbuh (Lembaran Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2010 Nomor 10); 4. Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2011 Nomor 19); 5. Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2011 Nomor 20).

Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pasar Tradisional bertujuan untuk mewujudkan pasar tradisional yang bersih, sehat, tertib, aman, dan nyaman, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pelaku usaha. Peraturan ini juga bertujuan untuk mendorong pasar tradisional agar kompetitif dengan pusat perbelanjaan modern, memberdayakan pasar tradisional dalam ekonomi daerah, dan membangun sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan swasta.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyusun Rencana Induk Pengelolaan Pasar Tradisional yang meliputi program pengembangan, zonasi tempat usaha, penyediaan sarana dan prasarana, serta pola kemitraan. Pendirian pasar tradisional harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan memenuhi persyaratan kondisi sosial ekonomi masyarakat, fasilitas umum, pengelolaan limbah, dan standar kebersihan, kesehatan, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan.

Setiap pelaku usaha yang memanfaatkan toko, kios, atau los yang dikelola Pemerintah Daerah wajib memperoleh Izin Pemakaian Tempat Usaha (IPTU). Pemerintah Daerah berhak memungut retribusi atas pemanfaatan pelataran, kios, los, dan toko yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Tanah ulayat dapat dimanfaatkan untuk pembangunan pasar tradisional berdasarkan musyawarah dan mufakat dengan masyarakat hukum adat. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam pengelolaan pasar tradisional, serta mendorong peran serta masyarakat dalam mewujudkan pasar yang bersih, tertib, aman, dan nyaman.

Pelaku usaha memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, berhimpun dalam asosiasi, dan memperoleh informasi yang akurat. Mereka juga berkewajiban memelihara tempat usaha, menata barang dagangan, membayar retribusi tepat waktu, menyediakan alat pemadam kebakaran, dan mematuhi jam buka-tutup. Pelaku usaha dilarang mempergunakan IPTU sebagai investasi, menyewakan atau memindahtangankan IPTU tanpa izin, menelantarkan tempat usaha, merombak tempat usaha tanpa izin, memperjualbelikan barang yang tidak sesuai dengan IPTU, menimbun bahan pokok, menjual barang kadaluarsa, menggunakan tempat usaha sebagai tempat tinggal, atau melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum.

1. Hak Sewa yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini harus dimaknai sebagai IPTU dan harus disesuaikan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. IPTU sebagaimana dimaksud ayat (1) tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi hak sewa yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib tunduk dan menyesuaikan dengan peraturan daerah ini. 4. Dalam hal Pemegang IPTU meninggal dunia, IPTU dapat dialihkan kepada Ahli Warisnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Pemanfaatan tanah ulayat bagi pembangunan Komplek Pasar Pusat Pertokoan diselesaikan dengan Masyarakat Hukum Adat Koto Nan Godang dan Koto Nan Ompek serta Masyarakat Hukum Adat yang berada dalam wilayah Kota Payakumbuh dengan mengutamakan prinsip musyawarah mufakat selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 huruf a, huruf b dan huruf c dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. peringatan tertulis; b. pembekuan sementara izin; c. pencabutan izin; d. penyegelan; e. pengosongan dan penutupan tempat usaha. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d sampai dengan huruf i dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).