Peraturan Daerah Kota Depok ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini menyajikan informasi rinci mengenai pendapatan, belanja, surplus/defisit, pembiayaan, aset, kewajiban, ekuitas, serta arus kas daerah selama tahun anggaran tersebut. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan serta belanja, memberikan gambaran yang jelas mengenai kinerja keuangan daerah. Selain itu, peraturan ini mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi detail lebih lanjut dari laporan keuangan, termasuk rekapitulasi anggaran, daftar piutang daerah, investasi daerah, aset tetap, dan kewajiban daerah. Wali Kota Depok memiliki kewenangan untuk menetapkan Peraturan Kepala Daerah yang akan menjabarkan lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini.