Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 147 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 147 Tahun 2016 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 147/2016 · Permenhub No. 147 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 147 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2016Tanggal Penetapan:5 Desember 2016
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPeta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku07 Desember 2016
Tanggal Penetapan05 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 95 Tahun 2014 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Organisasi di Lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan.

Peraturan Menteri ini menetapkan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan. Peta jabatan menggambarkan susunan jabatan dalam unit kerja secara vertikal dan horizontal berdasarkan struktur kewenangan, tugas, tanggung jawab, serta kompetensi jabatan. Uraian jenis kegiatan jabatan menjelaskan proses kegiatan untuk mengolah bahan kerja menjadi hasil kerja sesuai tanggung jawab, kewenangan, serta tugas dan fungsi.

Unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan terdiri dari 11 unit kerja, termasuk biro perencanaan, kepegawaian, keuangan, hukum, kerjasama, umum, komunikasi, pusat teknologi informasi, pusat pengelolaan transportasi berkelanjutan, mahkamah pelayaran, dan sekretariat komite nasional keselamatan transportasi.

Peta jabatan wajib digunakan sebagai bahan penyusunan formasi, analisis beban kerja, dan pengangkatan ke dalam jabatan. Uraian jenis kegiatan jabatan wajib digunakan sebagai bahan penyusunan rencana kerja pegawai, sasaran kerja pegawai, dan penilaian prestasi kerja pegawai. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi bertanggung jawab terhadap koordinasi pembinaan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan, sementara Sekretariat Jenderal bertanggung jawab terhadap penerapan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan.

Pimpinan unit kerja harus menyampaikan daftar usulan pengangkatan dalam jabatan fungsional/pelaksana kepada Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi dalam waktu 60 hari sejak Peraturan Menteri ini berlaku. Pegawai yang memangku jabatan fungsional/pelaksana tetap melaksanakan tugas sampai diangkat dalam jabatan baru, dengan memperhatikan standar kompetensi jabatan, peta jabatan, dan persyaratan lain.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh Pegawai yang memangku jabatan fungsional/pelaksana di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya dalam jabatan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Penyusunan Pengangkatan dan penempatan dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap memperhatikan standar kompetensi jabatan, peta jabatan dan persyaratan lain yang dibutuhkan untuk jabatan yang dimaksud.

(-)