Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeriksaan/Pengujian Alat-Alat Pencegahan Dan Pemadam Kebakaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 16/2001 · Perda Kota Bandung No. 16 Tahun 2001 · Perda Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2001Tanggal Penetapan:2 Agustus 2001
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemeriksaan/Pengujian Alat-Alat Pencegahan Dan Pemadam Kebakaran
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku02 Agustus 2001
Tanggal Penetapan02 Agustus 2001
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 28 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2001 mengatur tentang retribusi pemeriksaan/pengujian alat-alat pencegahan dan pemadam kebakaran. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menghindari kerugian material dan inmaterial akibat kebakaran, sehingga setiap bangunan dan kawasan tertentu harus dilengkapi dengan sarana dan alat-alat pencegahan dan pemadam kebakaran yang berfungsi dengan baik melalui pengawasan, pemeriksaan, dan pengujian periodik.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Obyek dan subyek retribusi, yaitu rekomendasi, label, dan izin untuk bangunan, kawasan tertentu, dan alat-alat pemadam kebakaran, serta perdagangan alat-alat pemadam/pencegah kebakaran. Subyek retribusi adalah setiap orang atau badan hukum yang mendirikan bangunan, memiliki kawasan tertentu, atau memperdagangkan alat-alat kebakaran.
  2. Penggolongan retribusi sebagai retribusi jasa umum.
  3. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan frekuensi dan jumlah alat yang diperiksa/diuji, serta pemeriksaan instalasi alat.
  4. Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi untuk mengganti sebagian biaya penyelenggaraan pelayanan.
  5. Tata cara pemungutan retribusi yang tidak dapat diborongkan, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  6. Tata cara memperoleh rekomendasi, label, dan izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
  7. Besaran retribusi untuk berbagai jenis alat pemadam kebakaran seperti Dry Chemical, CO2, Sprinkler, Detector, Alarm System, dan Fire Hydrant.

Peraturan ini juga mengatur tentang pendapatan lain-lain yang dimungkinkan dari biaya sewa mobil unit pemadam kebakaran.

(-)

1. Barang siapa melanggar Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).