Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 13 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kaur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kaur 13/2015 · Perda Kabupaten Kaur No. 13 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kaur Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2015Tanggal Penetapan:23 Desember 2015
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kaur
LokasiPemerintah Kabupaten Kaur
Tanggal Berlaku23 Desember 2015
Tanggal Penetapan23 Desember 2015
Tempat PenetapanKaur Selatan

Peraturan ini mencabut: 1. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 13 Tahun 2016 tentang Desa mengatur berbagai aspek mengenai desa, termasuk pembentukan, penggabungan, penghapusan, dan perubahan status desa. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan pelaksanaannya. Tujuannya adalah untuk menciptakan pemerintahan desa yang tertib, terarah, dan jelas. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. *Pembentukan Desa*: Proses dan syarat pembentukan desa, termasuk pemekaran dan penggabungan. 2. *Kewenangan Desa*: Kewenangan desa berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, serta kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah. 3. *Pemilihan Kepala Desa*: Tata cara pemilihan kepala desa, termasuk tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. 4. *Kepala Desa dan Perangkat Desa*: Masa jabatan, laporan, pemberhentian, dan hak serta kewajiban kepala desa dan perangkat desa. 5. *Badan Permusyawaratan Desa (BPD)*: Fungsi, hak, kewajiban, dan mekanisme musyawarah BPD. 6. *Keuangan dan Kekayaan Desa*: Pengelolaan keuangan desa, sumber pendapatan, dan pengelolaan kekayaan desa. 7. *Pembangunan Desa*: Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, termasuk RPJM Desa dan RKP Desa. 8. *Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)*: Pendirian, organisasi pengelola, modal, dan pengembangan kegiatan usaha BUM Desa. 9. *Kerja Sama Desa*: Kerja sama antar desa dan dengan pihak ketiga. 10. *Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa*: Pembentukan dan tugas lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat desa. 11. *Pembinaan dan Pengawasan Desa*: Tugas camat dalam pembinaan dan pengawasan desa.

1. Pada saat Peraturan Desa ini mulai berlaku, sekretaris Desa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 2. Pada saat Peraturan Desa ini mulai berlaku, kerja sama antar-Desa atau kerja sama Desa dengan pihak ketiga yang sedang berjalan tetap melaksanakan sampai dengan berakhirnya kerja sama tersebut.

(-)