di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Dan Diklat Daerah Kabupaten Kebumen
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 34/2004 · Perda Kabupaten Kebumen No. 34 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 34 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Kebumen. Latar belakang pembentukan BKDD adalah untuk menyesuaikan kelembagaan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan peraturan pelaksanaannya.
Tugas pokok BKDD adalah membantu Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dalam melaksanakan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah. Untuk melaksanakan tugas tersebut, BKDD memiliki fungsi:
Susunan organisasi BKDD terdiri dari Kepala Badan, Bagian Tata Usaha, Bidang Pengembangan dan Umum Kepegawaian, Bidang Mutasi, Bidang Pendidikan dan Latihan Pegawai, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian dan bidang memiliki tugas dan fungsi masing-masing yang dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Daerah ini.