Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 34 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Dan Diklat Daerah Kabupaten Kebumen

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 34/2004 · Perda Kabupaten Kebumen No. 34 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 34 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2004Tanggal Penetapan:1 Juni 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Dan Diklat Daerah Kabupaten Kebumen
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku08 Juni 2004
Tanggal Penetapan01 Juni 2004
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kebumen.

Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Kebumen. Latar belakang pembentukan BKDD adalah untuk menyesuaikan kelembagaan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan peraturan pelaksanaannya.

Tugas pokok BKDD adalah membantu Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dalam melaksanakan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah. Untuk melaksanakan tugas tersebut, BKDD memiliki fungsi:

  1. Penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan daerah di bidang kepegawaian.
  2. Perencanaan dan pengembangan kepegawaian daerah.
  3. Penyiapan kebijakan teknis pengembangan kepegawaian daerah.
  4. Penyiapan dan pengangkatan, kenaikan pangkat, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah.
  5. Pelayanan administrasi kepegawaian dan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural atau fungsional.
  6. Penyiapan dan penataan pensiun Pegawai Negeri Sipil Daerah.
  7. Penyiapan dan penetapan gaji, tunjangan, dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil Daerah.
  8. Penyelenggaraan administrasi Pegawai Negeri Sipil Daerah.
  9. Pengelolaan sistem informasi kepegawaian daerah.
  10. Penyampaian informasi kepegawaian daerah kepada Badan Kepegawaian Negara.
  11. Pembinaan di bidang pendidikan dan pelatihan.
  12. Penyampaian bahan perencanaan dan penyelenggaraan Diklat Struktural, Teknis dan Fungsional, serta Hubungan Antar Lembaga.

Susunan organisasi BKDD terdiri dari Kepala Badan, Bagian Tata Usaha, Bidang Pengembangan dan Umum Kepegawaian, Bidang Mutasi, Bidang Pendidikan dan Latihan Pegawai, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian dan bidang memiliki tugas dan fungsi masing-masing yang dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)