Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 19 Tahun 2002

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hari Tahun Baru Imlek

Juga dikenal sebagai: Keppres 19/2002 · Keppres No. 19 Tahun 2002 · Keppres Nomor 19 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 April 2002Tanggal Penetapan:9 April 2002
Pers, Pos & Iklan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaHari Tahun Baru Imlek
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 April 2002
Tanggal Penetapan09 April 2002
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina

Keputusan Presiden ini menetapkan Hari Tahun Baru Imlek sebagai Hari Nasional di Indonesia. Penetapan ini didasarkan pada pengakuan bahwa penyelenggaraan kegiatan agama, kepercayaan, dan adat istiadat merupakan bagian dari hak asasi manusia. Selain itu, Tahun Baru Imlek diakui sebagai tradisi masyarakat Cina yang dirayakan secara turun-temurun di berbagai wilayah di Indonesia. Dengan demikian, penetapan ini bertujuan untuk menghormati dan mengakui keberagaman budaya dan tradisi yang ada di Indonesia.

(-)

(-)