Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 13 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Enrekang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Kayu Tanah Milik/Hutan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Enrekang 13/2006 · Perda Kabupaten Enrekang No. 13 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Enrekang Nomor 13 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2006Tanggal Penetapan:14 Oktober 2006
Kehutanan & Perkebunan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Kayu Tanah Milik (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 02) 2. Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Rertribusi Kayu Tanah Milik (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 1) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 09 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Kayu Tanah Milik (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2005 Nomor 2)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup akibat pemanfaatan kayu dari hutan tanah milik/hutan rakyat dan menertibkan pengelolaannya, serta mencegah eksploitasi hutan tanah milik/hutan rakyat secara besar-besaran. Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan kayu dari tanah milik/hutan rakyat, meliputi pemberian izin pemanfaatan kayu (IPKTM) untuk penebangan, pemanenan, dan pemungutan kayu. IPKTM dapat diberikan kepada perorangan untuk diperjualbelikan atau untuk pemakaian sendiri, dengan batasan luas maksimal 1 hektar dan volume maksimal 10 M³ untuk diperjualbelikan dan 7 M³ untuk pemakaian sendiri. Pemanfaatan kayu pinus dibatasi hanya untuk pemakaian sendiri dan kepentingan umum yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah. Pemegang IPKTM memiliki kewajiban untuk mengumpulkan kayu di TPn/TPk, mengajukan pengesahan LHP, membayar retribusi, dan melakukan penanaman kembali. Terdapat larangan terkait penggunaan alat, lokasi penebangan, diameter pohon, alih fungsi lahan, penjualan kayu, dan pengangkutan kayu. Penatausahaan hasil hutan meliputi rencana penebangan, inventarisasi, pembuatan LHP, pengangkutan, dan pelaporan. Retribusi dikenakan pada pemanfaatan kayu untuk diperjualbelikan dengan tarif berbeda berdasarkan jenis kayu. Dinas Kehutanan dan Perkebunan bertanggung jawab atas pengendalian dan pengawasan.

(-)

1. Setiap orang yang diberikan IPKTM, dinyatakan telah melakukan pelanggaran apabila tidak menunaikan salah satu kewajiban dan atau melanggar salah satu larangan. 2. Terhadap pelanggaran tersebut dikenakan sanksi berupa denda maksimal 10 (sepuluh ) kali lipat jumlah retribusi yang seharusnya dibayar. 3. Selain pemberian sanksi denda, dikenakan juga sanksi penyitaan kayu atas perbuatan penebangan kayu tanpa IPKTM, penebangan yang melampui target atau penebangan kayu yang berada diluar areal/lokasi izin yang ditetapkan, menjual kayu jenis kelompok Rimba Campuran dalam bentuk kayu bulat atau pacakan ke luar daerah, menjual kayu kepada selain konsumen langsung atau industri bagi perorangan yang memperoleh IPKTM untuk diperjual belikan, menjual kayu yang seharusnya untuk dipergunakan sendiri bagi perorangan yang memperoleh IPKTM untuk pemakaian sendiri. 4. Terhadap penyitaan kayu dapat dilelang dan hasil pelelangan menjadi bagian penerimaan daerah yang disetor k kas daerah.