di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ketapang Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 12/2015 · Perda Kabupaten Ketapang No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 12 Tahun 2015 mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Ketapang kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kalimantan Barat.
Latar Belakang dan Tujuan:
Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui investasi pada badan usaha. PT. Jamkrida Kalbar, sebagai BUMD Provinsi Kalimantan Barat, bergerak di bidang keuangan dengan fokus pada penjaminan kredit. Penyertaan modal ini diharapkan memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi Kabupaten Ketapang.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Kabupaten Ketapang melakukan penyertaan modal sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ke dalam modal saham PT. Jamkrida Kalbar. Penyertaan modal ini merupakan investasi jangka panjang yang dilakukan secara langsung. Sumber dana penyertaan modal berasal dari penyisihan penerimaan daerah, kecuali dana alokasi khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi. Bupati Ketapang melaksanakan penyertaan modal ini.
Laba dari penyertaan modal menjadi pendapatan daerah dan disetor ke kas umum daerah. Pengelolaan dan penatausahaan penyertaan modal dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal ini, dibantu oleh Sekretaris Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.