Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 2 Tahun 1963

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 1963 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Propinsi Irian Barat Untuk Masa 1 Mei - 31 Desember 1963

Juga dikenal sebagai: PERPRES 2/1963 · PERPRES No. 2 Tahun 1963 · PERPRES Nomor 2 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 1963Tanggal Penetapan:11 April 1963
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Propinsi Irian Barat Untuk Masa 1 Mei - 31 Desember 1963
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Mei 1963
Tanggal Penetapan11 April 1963
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Propinsi Irian Barat untuk periode 1 Mei hingga 31 Desember 1963. Hal ini dilakukan dalam rangka menghadapi penyerahan pemerintahan di Irian Barat kepada Republik Indonesia dan karena belum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Irian Barat. Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa pendapatan Propinsi Irian Barat diperkirakan sebesar I.B. Rp. 94.281.759,- yang mencakup subsidi dari Pemerintah Pusat untuk menutup defisit anggaran sebesar I.B. Rp. 65.325.161,-. Belanja Propinsi Irian Barat juga direncanakan sebesar jumlah yang sama. Perincian anggaran akan ditetapkan oleh Menteri Urusan Anggaran Negara.

(-)

(-)