Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Daerah Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi

Juga dikenal sebagai: Permenko PMK 5/2023 · Permenko PMK No. 5 Tahun 2023 · Permenko PMK Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2023Tanggal Penetapan:22 Agustus 2023
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan
TemaPedoman Pembentukan Tim Koordinasi Daerah Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi
LokasiKemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku11 September 2023
Tanggal Penetapan22 Agustus 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi di daerah melalui pembentukan Tim Koordinasi Daerah Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi (TKDV). Pemerintah daerah, melalui gubernur dan bupati/wali kota, bertanggung jawab membentuk TKDV yang terdiri dari TKDV provinsi dan TKDV kabupaten/kota. TKDV bertugas menyusun perencanaan strategis, menyelaraskan pendidikan vokasi dengan dunia usaha, menyediakan dukungan pendanaan, dan menjamin ketersediaan pendidik. Struktur TKDV melibatkan berbagai unsur pemerintah daerah dan KADIN, serta kelompok kerja yang fokus pada pendidikan vokasi, pelatihan vokasi, kerja sama, dan inovasi serta sertifikasi kompetensi. TKDV harus melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi (TKNV) secara berkala.

  1. Pembentukan TKDV dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri Koordinator ini diundangkan.
  2. Seluruh lembaga koordinasi terkait pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi yang sudah ada di daerah sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Koordinator ini harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri Koordinator ini paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri Koordinator ini diundangkan.

(-)