Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Tujuan dari pengelolaan BMD adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien melalui sarana dan prasarana yang memadai dan terkelola dengan baik.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan pengelolaan BMD yang efektif dan efisien.
Ketentuan Substansial:
- Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan BMD dan berwenang menetapkan kebijakan terkait BMD.
- Sekretaris Daerah adalah Pengelola Barang yang berwenang meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan BMD.
- Kepala Perangkat Daerah adalah Pengguna Barang yang berwenang mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran BMD.
- Pengelolaan BMD harus dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
- Pemanfaatan BMD dapat dilakukan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS), atau bangun serah guna (BSG), dan kerjasama penyediaan infrastruktur (KSPI).
- Pemindahtanganan BMD dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.