Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 17 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 17/2018 · Perda Kabupaten Blora No. 17 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Blora Nomor 17 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2018Tanggal Penetapan:12 Desember 2018
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku12 Desember 2018
Tanggal Penetapan12 Desember 2018
Tempat PenetapanBlora

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Tujuan dari pengelolaan BMD adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien melalui sarana dan prasarana yang memadai dan terkelola dengan baik. Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan pengelolaan BMD yang efektif dan efisien. Ketentuan Substansial: - Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan BMD dan berwenang menetapkan kebijakan terkait BMD. - Sekretaris Daerah adalah Pengelola Barang yang berwenang meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan BMD. - Kepala Perangkat Daerah adalah Pengguna Barang yang berwenang mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran BMD. - Pengelolaan BMD harus dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. - Pemanfaatan BMD dapat dilakukan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS), atau bangun serah guna (BSG), dan kerjasama penyediaan infrastruktur (KSPI). - Pemindahtanganan BMD dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.

1. Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, Bupati dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan ketentuan Pengelola Barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Bupati, dengan melampirkan:

1. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian Daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.