Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha Stasiun Pemantau Atmosfer Global Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 5/2021 · Perka BMKG No. 5 Tahun 2021 · Perka BMKG Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2021Tanggal Penetapan:17 September 2021
Meteorologi & GeofisikaTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaRincian Tugas Subbagian Tata Usaha Stasiun Pemantau Atmosfer Global Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku17 September 2021
Tanggal Penetapan17 September 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengatur tentang rincian tugas Subbagian Tata Usaha Stasiun Pemantau Atmosfer Global Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Subbagian Tata Usaha memiliki tugas untuk melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, urusan kepegawaian, urusan keuangan, urusan perlengkapan, urusan surat menyurat, urusan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan penyusunan laporan. Rincian tugas meliputi perencanaan kegiatan, pengelolaan dokumen kepegawaian, akuntansi keuangan, pengelolaan aset, administrasi surat menyurat, pemeliharaan sarana dan prasarana kantor, serta penyusunan laporan kinerja. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Stasiun Pemantau Atmosfer Global.

(-)

(-)