di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Probolinggo 5/2022 · Perda Kabupaten Probolinggo No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2022. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan Substansial:
Perubahan APBD mencakup:
Defisit anggaran direncanakan sebesar Rp. (316.095.546.063,00), yang akan ditutupi dengan pembiayaan netto.
Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, dengan tata cara perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD dan pemberitahuan kepada DPRD.