Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Probolinggo 5/2022 · Perda Kabupaten Probolinggo No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2022Tanggal Penetapan:30 September 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Probolinggo
Tanggal Berlaku30 September 2022
Tanggal Penetapan30 September 2022
Tempat PenetapanKraksaan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 Nomor 3 Seri A).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2022. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan Substansial:

Perubahan APBD mencakup:

  1. Pendapatan Daerah: Direncanakan sebesar Rp. 2.331.628.649.806,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Belanja Daerah: Direncanakan sebesar Rp. 2.647.724.195.869,00 yang terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  3. Pembiayaan Daerah: Terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 338.015.435.271,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 21.919.889.208,00.

Defisit anggaran direncanakan sebesar Rp. (316.095.546.063,00), yang akan ditutupi dengan pembiayaan netto.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, dengan tata cara perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD dan pemberitahuan kepada DPRD.

(-)

(-)