Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Luar Negeri Tahun 2015-2019 bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 huruf b Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang profesional, adaptif, berintegritas, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Road Map ini mencakup delapan area perubahan, termasuk manajemen perubahan, penataan peraturan perundang-undangan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Kementerian Luar Negeri berkomitmen untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja dan pengawasan, serta memperkuat sistem manajemen sumber daya manusia. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya penggunaan teknologi informasi untuk mendukung e-government dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas pelayanan publik.