Peraturan ini menetapkan kerangka operasional Transaksi Letter of Credit (L/C) di Bank Indonesia sebagai bagian dari layanan kebanksentralan untuk mendukung hubungan keuangan pemerintah dan nasabah. Tujuan utamanya adalah memberikan pedoman pelaksanaan transaksi yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
Substansi kebijakan mencakup pelaksanaan Transaksi L/C untuk pembayaran impor barang dan jasa strategis, seperti pembangunan infrastruktur, pertahanan, dan keamanan nasional. Sumber pembiayaan L/C dapat berasal dari Pinjaman Luar Negeri Pemerintah, Hibah, Rupiah Murni, atau sumber lain yang ditetapkan Kementerian Keuangan. Bank Indonesia bertindak sebagai Bank Penerbit (Issuing Bank) dengan jenis L/C berupa sight L/C yang bersifat unconfirmed, restricted, dan non-transferable.
Peraturan ini mengatur prosedur penerbitan, pembayaran tagihan, perubahan, hingga penutupan L/C. Aplikan diwajibkan mengajukan permohonan melalui Aplikasi Layanan Bank Indonesia (ALBI) dengan melengkapi dokumen pendukung seperti kontrak pengadaan (PKPBJ), surat pernyataan prinsip kehati-hatian, dan dokumen pembiayaan terkait. Bank Indonesia melakukan pemeriksaan dokumen tagihan untuk menentukan Complying Presentation sesuai standar internasional (UCPDC dan ISBP). Selain itu, diatur pula mengenai pengenaan biaya provisi dan korespondensi, mekanisme endorsemen dokumen pengiriman barang, serta penanganan keterlambatan pembayaran.