Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 14 Tahun 2026

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 14 Tahun 2026 tentang Transaksi Letter of Credit di Bank Indonesia

Juga dikenal sebagai: PADG 14/2026 · PADG No. 14 Tahun 2026 · PADG Nomor 14 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 2026Tanggal Penetapan:25 Juni 2026
PerbankanPendukung Kebijakan

Informasi

TipePeraturan Anggota Dewan Gubernur
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku25 Juni 2026
Tanggal Penetapan25 Juni 2026
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/21/PADG/2021 tentang Transaksi Letter of Credit di Bank Indonesia.

Peraturan ini menetapkan kerangka operasional Transaksi Letter of Credit (L/C) di Bank Indonesia sebagai bagian dari layanan kebanksentralan untuk mendukung hubungan keuangan pemerintah dan nasabah. Tujuan utamanya adalah memberikan pedoman pelaksanaan transaksi yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. Substansi kebijakan mencakup pelaksanaan Transaksi L/C untuk pembayaran impor barang dan jasa strategis, seperti pembangunan infrastruktur, pertahanan, dan keamanan nasional. Sumber pembiayaan L/C dapat berasal dari Pinjaman Luar Negeri Pemerintah, Hibah, Rupiah Murni, atau sumber lain yang ditetapkan Kementerian Keuangan. Bank Indonesia bertindak sebagai Bank Penerbit (Issuing Bank) dengan jenis L/C berupa sight L/C yang bersifat unconfirmed, restricted, dan non-transferable. Peraturan ini mengatur prosedur penerbitan, pembayaran tagihan, perubahan, hingga penutupan L/C. Aplikan diwajibkan mengajukan permohonan melalui Aplikasi Layanan Bank Indonesia (ALBI) dengan melengkapi dokumen pendukung seperti kontrak pengadaan (PKPBJ), surat pernyataan prinsip kehati-hatian, dan dokumen pembiayaan terkait. Bank Indonesia melakukan pemeriksaan dokumen tagihan untuk menentukan Complying Presentation sesuai standar internasional (UCPDC dan ISBP). Selain itu, diatur pula mengenai pengenaan biaya provisi dan korespondensi, mekanisme endorsemen dokumen pengiriman barang, serta penanganan keterlambatan pembayaran.

(-)

(-)