Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 10/2002 · Perda Kota Surakarta No. 10 Tahun 2002 · Perda Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2002Tanggal Penetapan:12 Agustus 2002
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Restoran
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku12 Agustus 2002
Tanggal Penetapan12 Agustus 2002
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 12 Tahun 1998 Seri A Nomor 4).

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran mengatur mengenai pajak atas pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman di restoran. Latar belakangnya adalah pemisahan pemungutan Pajak Hotel dan Restoran berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendukung otonomi daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman di restoran dengan pembayaran, kecuali jasa boga/catering dan restoran dengan peredaran tidak melebihi batas yang ditetapkan Walikota. Subjek pajak adalah orang/badan yang membayar pelayanan tersebut, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha restoran.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran. Tarif pajak ditetapkan dalam dua kategori: A (10%) dan B (5%), yang dapat dihitung sendiri atau ditetapkan oleh Walikota. Masa pajak adalah 1 bulan atau jangka waktu lain yang ditetapkan Walikota. Saat pajak terutang adalah saat pelayanan penjualan makanan/minuman.

Tata cara pemungutan meliputi wilayah pemungutan (Kota Surakarta), cara pembayaran (dibayar sendiri atau dipungut), pendaftaran Wajib Pajak, penghitungan dan penetapan pajak, pembayaran (di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk), dan penagihan pajak (melalui Surat Teguran/Peringatan dan Surat Paksa).

Wajib Pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan. Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan perpajakan. Peraturan ini juga mengatur penerbitan SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, pengurangan/keringanan/pembebasan pajak, pembetulan/pembatalan ketetapan, keberatan/banding, pengembalian kelebihan pembayaran, dan kedaluwarsa penagihan.

1. Terhadap obyek pajak yang pajaknya telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum dibayar, maka Walikota atau Pejabat mempunyai Hak untuk melakukan penagihan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak. 2. Wajib Pajak yang mengajukan Keberatan/Banding maupun terjadi Sengketa Pajak sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tunduk pada Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran sampai jangka waktu 2 (dua) tahun.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah, dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.