di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 10/2002 · Perda Kota Surakarta No. 10 Tahun 2002 · Perda Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran mengatur mengenai pajak atas pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman di restoran. Latar belakangnya adalah pemisahan pemungutan Pajak Hotel dan Restoran berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendukung otonomi daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman di restoran dengan pembayaran, kecuali jasa boga/catering dan restoran dengan peredaran tidak melebihi batas yang ditetapkan Walikota. Subjek pajak adalah orang/badan yang membayar pelayanan tersebut, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha restoran.
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran. Tarif pajak ditetapkan dalam dua kategori: A (10%) dan B (5%), yang dapat dihitung sendiri atau ditetapkan oleh Walikota. Masa pajak adalah 1 bulan atau jangka waktu lain yang ditetapkan Walikota. Saat pajak terutang adalah saat pelayanan penjualan makanan/minuman.
Tata cara pemungutan meliputi wilayah pemungutan (Kota Surakarta), cara pembayaran (dibayar sendiri atau dipungut), pendaftaran Wajib Pajak, penghitungan dan penetapan pajak, pembayaran (di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk), dan penagihan pajak (melalui Surat Teguran/Peringatan dan Surat Paksa).
Wajib Pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan. Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan perpajakan. Peraturan ini juga mengatur penerbitan SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, pengurangan/keringanan/pembebasan pajak, pembetulan/pembatalan ketetapan, keberatan/banding, pengembalian kelebihan pembayaran, dan kedaluwarsa penagihan.