di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 34 Tahun 2005 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Dan Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 34/2005 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 34 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 34 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) di Kabupaten Mukomuko. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai pelaksanaan otonomi daerah. Tujuannya adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pemberian SIUP dan TDP kepada orang pribadi atau badan. Subjek retribusi meliputi PT, CV, Firma, Perusahaan Perorangan (UD, Toko, dan Koperasi), Bentuk Perusahaan Lainnya, dan Perusahaan Asing. Dikecualikan dari objek retribusi adalah pedagang keliling, asongan, dan kaki lima.
Retribusi SIUP dan TDP digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan modal disetor dan kekayaan bersih perusahaan. Tarif retribusi SIUP bervariasi berdasarkan jenis perusahaan dan nilai modal/kekayaan bersih, mulai dari Rp. 15.000 hingga Rp. 10.000.000. Tarif retribusi TDP didasarkan pada Keputusan Menteri Perindustrian Perdagangan Nomor 597/Kep/9/2004, dengan biaya administrasi berkisar antara Rp. 100.000 hingga Rp. 1.000.000, tergantung pada bentuk perusahaan.
Retribusi terutang dipungut di tempat SIUP dan TDP diberikan. Masa retribusi SIUP dan TDP adalah 1 tahun. Wajib retribusi wajib mengisi SPdORD. Penetapan retribusi dilakukan dengan menerbitkan SKRD. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan harus dilunasi sekaligus di muka.