di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2004-2013
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 4/2004 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 4 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2004-2013 ini bertujuan untuk mewujudkan pemanfaatan ruang wilayah yang serasi, selaras, seimbang, berdaya guna, dan berhasil guna demi peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor. RTRWK menjadi arahan bagi semua kepentingan pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.
Ketentuan Substansial:
RTRWK berfungsi sebagai dasar bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan lokasi dalam penyusunan program dan proyek pembangunan terkait pemanfaatan ruang, memberikan rekomendasi pemanfaatan ruang kawasan sesuai rencana detail tata ruang wilayah, serta sebagai dasar penyusunan rencana detail tata ruang kawasan dan pedoman pemanfaatan ruang secara rinci. RTRWK didasarkan pada asas pemanfaatan ruang terpadu, berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, berkelanjutan, keterbukaan, kesamaan, keadilan, dan perlindungan hukum. Tujuannya adalah terselenggaranya pemanfaatan ruang wilayah yang berwawasan lingkungan, berdasarkan wawasan nusantara dan ketahanan nasional, pengaturan dan pemanfaatan ruang wilayah untuk kawasan lindung dan budi daya, serta tercapainya pemanfaatan ruang wilayah yang berkelanjutan.
RTRWK merupakan penjabaran dari RTRWP Gorontalo, kebijakan pembangunan yang berlaku, dan Pola Dasar Pembangunan Daerah Provinsi Gorontalo. Wilayah perencanaan RTRWK adalah daerah dengan batas dan sistem yang ditentukan berdasarkan aspek administratif dan fungsional. Jangka waktu RTRWK adalah 10 tahun, dibagi dalam dua program lima tahunan. RTRWK bersifat terbuka untuk umum dan ditempatkan di kantor pemerintah daerah dan tempat yang mudah dilihat masyarakat. Masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai RTRWK secara tepat dan mudah. Pengawasan dan pengendalian RTRWK dilaksanakan untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran rencana, dikoordinasikan oleh Kepala Daerah. Pengendalian pembangunan fisik dilakukan melalui kewenangan perizinan Kepala Daerah, dan tindakan penertiban dilakukan berdasarkan RTRWK atau rencana tata ruang yang lebih rinci.