Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2004-2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 4/2004 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 4 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2004Tanggal Penetapan:31 Desember 2004
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2004-2013
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku31 Desember 2004
Tanggal Penetapan31 Desember 2004
Tempat PenetapanSuwawa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2004-2013 ini bertujuan untuk mewujudkan pemanfaatan ruang wilayah yang serasi, selaras, seimbang, berdaya guna, dan berhasil guna demi peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor. RTRWK menjadi arahan bagi semua kepentingan pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.

Ketentuan Substansial:

RTRWK berfungsi sebagai dasar bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan lokasi dalam penyusunan program dan proyek pembangunan terkait pemanfaatan ruang, memberikan rekomendasi pemanfaatan ruang kawasan sesuai rencana detail tata ruang wilayah, serta sebagai dasar penyusunan rencana detail tata ruang kawasan dan pedoman pemanfaatan ruang secara rinci. RTRWK didasarkan pada asas pemanfaatan ruang terpadu, berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, berkelanjutan, keterbukaan, kesamaan, keadilan, dan perlindungan hukum. Tujuannya adalah terselenggaranya pemanfaatan ruang wilayah yang berwawasan lingkungan, berdasarkan wawasan nusantara dan ketahanan nasional, pengaturan dan pemanfaatan ruang wilayah untuk kawasan lindung dan budi daya, serta tercapainya pemanfaatan ruang wilayah yang berkelanjutan.

RTRWK merupakan penjabaran dari RTRWP Gorontalo, kebijakan pembangunan yang berlaku, dan Pola Dasar Pembangunan Daerah Provinsi Gorontalo. Wilayah perencanaan RTRWK adalah daerah dengan batas dan sistem yang ditentukan berdasarkan aspek administratif dan fungsional. Jangka waktu RTRWK adalah 10 tahun, dibagi dalam dua program lima tahunan. RTRWK bersifat terbuka untuk umum dan ditempatkan di kantor pemerintah daerah dan tempat yang mudah dilihat masyarakat. Masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai RTRWK secara tepat dan mudah. Pengawasan dan pengendalian RTRWK dilaksanakan untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran rencana, dikoordinasikan oleh Kepala Daerah. Pengendalian pembangunan fisik dilakukan melalui kewenangan perizinan Kepala Daerah, dan tindakan penertiban dilakukan berdasarkan RTRWK atau rencana tata ruang yang lebih rinci.

1. Kegiatan budidaya yang telah ditetapkan dan berada di Kawasan lindung dapat diteruskan sejauh tidak mengganggu fungsi lindung. 2. Dalam hal kegiatan budidaya yang telah ada dan dinilai mengganggu fungsi lindung dan atau terpaksa mengkonversi kawasan berfungsi lindung diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. 3. Kegiatan budidaya yang sudah ada di Kawasan Lindung dan dinilai mengganggu fungsi lindungnya harus segera dicegah perkembangannya.

1. Barang siapa melanggar pemanfaatan alokasi yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini diancam Pidana Kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Selain tindak pidana sebagaimana tersebut dalam ayat (1) Pasal ini Tindak Pidana yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan dapat diancam Pidana sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.