di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 14 Tahun 2008 tentang Kewenangan Pemerintah KAbupaten Belitung
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 14/2008 · Perda Kabupaten Belitung No. 14 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur kewenangan Pemerintahan Kabupaten Belitung berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi, dengan memperhatikan keserasian hubungan antar tingkatan pemerintahan. Kewenangan tersebut meliputi urusan wajib dan urusan pilihan.
Urusan wajib mencakup pelayanan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, penataan ruang, perencanaan pembangunan, perumahan, kepemudaan dan olahraga, penanaman modal, koperasi dan usaha kecil dan menengah, kependudukan dan catatan sipil, ketenagakerjaan, ketahanan pangan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, perhubungan, komunikasi dan informatika, pertanahan, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian, pemberdayaan masyarakat dan desa, sosial, kebudayaan, statistik, kearsipan, dan perpustakaan.
Urusan pilihan meliputi kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, industri, perdagangan, dan ketransmigrasian. Penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib dan pilihan berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah. Jika norma, standar, prosedur, dan kriteria belum ditetapkan, Pemerintahan Kabupaten Belitung dapat menyelenggarakan langsung urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan urusan pemerintahan yang berdampak lintas daerah dikelola bersama oleh daerah terkait, yang dapat dilembagakan dalam bentuk kerjasama antar daerah. Urusan pemerintahan yang tidak tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini menjadi kewenangan Pemerintahan Kabupaten Belitung yang ditentukan dengan menggunakan kriteria yang telah ditetapkan, setelah mendapat penetapan dari Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri.
Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah, Pemerintahan Kabupaten Belitung dapat menyelenggarakan sendiri atau menugaskan/menyerahkan sebagian urusan pemerintahan kepada pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan.