di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 06/2008 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 06 Tahun 2008 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 06 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Pangkalpinang pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Kota Pangkalpinang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan menambah pendapatan asli daerah melalui pemanfaatan sumber daya air oleh PDAM Tirta Dharma. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah Kota melakukan penyertaan modal daerah dalam bentuk uang yang dianggarkan dalam APBD pada PDAM Tirta Dharma. Pemerintah Kota sebagai penyerta modal memiliki hak suara dalam Rapat Umum Perusahaan. Penyertaan modal ini dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan (profit oriented) dan pelayanan kepada masyarakat (social oriented).
Pemerintah Kota melakukan penyertaan modal sebesar Rp68.500.000.000,00 (Enam Puluh Delapan Milyar Lima Ratus Juta Rupiah), yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Penyertaan modal ini dilaksanakan selama 3 (tiga) tahun anggaran, mulai tahun 2007 hingga 2009, dengan rincian jumlah yang berbeda setiap tahunnya. Pembagian keuntungan (laba) baru dapat dilakukan setelah tingkat pelayanan kepada masyarakat mencapai 60%. Besarnya laba yang diperoleh selama 1 (satu) tahun buku perusahaan menjadi hak Pemerintah Kota Pangkalpinang dan wajib disetorkan ke Kas Daerah.
Walikota dapat menunjuk pejabat untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal pada PDAM Tirta Dharma.