Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1954

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1954 tentang Mengurus Dana Alat-Alat Pembayaran Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: PP 20/1954 · PP No. 20 Tahun 1954 · PP Nomor 20 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 1954Tanggal Penetapan:27 Februari 1954
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMengurus Dana Alat-Alat Pembayaran Luar Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Maret 1954
Tanggal Penetapan27 Februari 1954
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Gubernemen Nr 27 tanggal 27 Mei 1940 tentang Peraturan untuk mengurus Dana Alat-alat Pembayaran Luar Negeri (Staatsblad 1940 Nr 228)

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1954 ini bertujuan untuk melakukan perubahan teknis terhadap pengurusan Dana Alat-alat Pembayaran Luar Negeri, sejalan dengan penyusunan statuut Bank Indonesia. Perubahan ini melibatkan penghapusan pasal 2 dari Keputusan Gubernemen Nr 27 tahun 1940 dan penggantian istilah 'De Javasche Bank' dengan 'Bank Indonesia' serta 'Gubernur-Jenderal' dengan 'Pemerintah' dalam pasal-pasal terkait. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan diharapkan dapat meningkatkan kerja sama antara Bank Indonesia dan Dewan Moneter.

(-)

(-)