di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Fakfak Nomor 7 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Fakfak 7/2015 · Perda Kabupaten Fakfak No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Fakfak Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2016.
Latar Belakang dan Tujuan:
Penyusunan APBD ini bertujuan untuk melaksanakan amanat Pasal 311 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta sesuai dengan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran. APBD merupakan rencana kerja tahunan pemerintah daerah untuk melaksanakan hak dan kewajiban secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.
Ketentuan Substansial:
APBD Tahun Anggaran 2016 terdiri dari:
Peraturan ini juga mengatur tentang uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati Fakfak menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
Dalam rangka mengantisipasi pendanaan keadaan darurat, Pemerintah Kabupaten Fakfak dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya dimasukkan dalam perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Kriteria keadaan darurat dan belanja untuk keperluan mendesak juga diatur dalam peraturan ini.