Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Mojokerto Nomor 51 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Mojokerto Nomor 51 Tahun 2025 tentang RENCANA AKSI DAERAH PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS TAHUN 2025-2029

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Mojokerto 51/2025 · Perwali Kota Mojokerto No. 51 Tahun 2025 · Perwali Kota Mojokerto Nomor 51 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2025Tanggal Penetapan:29 Desember 2025
Kesehatan & FarmasiHukum Pemerintahan DaerahPelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaRENCANA AKSI DAERAH PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS TAHUN 2025-2029
LokasiPemerintah Kota Mojokerto
Tanggal Berlaku29 Desember 2025
Tanggal Penetapan29 Desember 2025
Tempat PenetapanMojokerto

(-)

Peraturan Wali Kota ini menetapkan Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan Tuberkulosis (TBC) Kota Mojokerto Tahun 2025-2029 sebagai dokumen operasional kebijakan daerah jangka menengah. Latar belakang penyusunan kebijakan ini adalah untuk mendukung percepatan eliminasi TBC pada tahun 2030 dan pencapaian target Sustainable Development Goals (SDGs), mengingat TBC merupakan masalah kesehatan masyarakat yang memerlukan penanganan terpadu. Tujuan dari RAD ini adalah untuk menyusun analisis situasi, mengidentifikasi permasalahan dan isu strategis, menyusun rencana aksi, serta menyusun konsep pemantauan dan evaluasi penanggulangan TBC di Kota Mojokerto. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup enam strategi utama penanggulangan TBC, yaitu: (1) penguatan komitmen dan kepemimpinan pemerintah daerah; (2) peningkatan akses layanan TBC yang bermutu dan berpihak pada pasien; (3) intensifikasi upaya kesehatan dalam rangka penanggulangan TBC; (4) peningkatan penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang penanggulangan TBC; (5) peningkatan peran serta komunitas, pemangku kepentingan, dan multisektor lainnya; serta (6) penguatan manajemen program. Peraturan ini juga mengatur mengenai pendanaan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)