Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 16 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 16 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan di Kabupaten Batu Bara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batu Bara 16/2009 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 16 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 16 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 2009Tanggal Penetapan:5 Mei 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan di Kabupaten Batu Bara
LokasiPemerintah Kabupaten Batu Bara
Tanggal Berlaku05 Mei 2009
Tanggal Penetapan05 Mei 2009
Tempat PenetapanLimapuluh

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 16 Tahun 2009 mengatur tentang retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan. Latar belakangnya adalah kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam pengelolaan pelayanan persampahan dan kebersihan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, serta upaya peningkatan pendapatan asli daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas jasa pelayanan persampahan dan kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Objek dan Subjek Retribusi:** Objek retribusi adalah pelayanan persampahan dan kebersihan atas setiap persil di daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang mendapatkan pelayanan tersebut. 2. **Penggolongan Retribusi:** Retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan termasuk golongan retribusi jasa umum. 3. **Besaran Retribusi:** Besaran retribusi didasarkan pada penggolongan yang menitikberatkan pada faktor-faktor letak, guna bangunan, dan luas bangunan, sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan daerah. Retribusi disetorkan ke Kas Daerah. 4. **Peran Serta Masyarakat:** Pemerintah Daerah mengusahakan peran serta masyarakat dalam penyediaan sarana dan prasarana kebersihan, seperti tempat sampah, TPS, dan angkutan sampah, yang dikoordinasikan oleh Ketua RT/RW. 5. **Tata Cara Pemungutan:** Wilayah pemungutan retribusi adalah seluruh wilayah Kabupaten Batu Bara, dan pemungutan tidak dapat diborongkan.

(-)

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).