Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2015

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 31/2015 · Permenkominfo No. 31 Tahun 2015 · Permenkominfo Nomor 31 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 2015Tanggal Penetapan:27 Oktober 2015
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku03 November 2015
Tanggal Penetapan27 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/5/2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Dasar Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2015 ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pejabat fungsional pranata hubungan masyarakat di institusi pemerintah pusat dan daerah. Peraturan ini menetapkan pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat, yang meliputi pembentukan dan peningkatan keterampilan serta keahlian. Diklat ini dibagi menjadi dua jenis, yaitu tingkat keterampilan dan tingkat keahlian, masing-masing dengan durasi 180 jam pelajaran. Kurikulum diklat disusun berdasarkan standar kompetensi jabatan fungsional pranata humas dan mencakup muatan dasar, inti, dan penunjang. Peserta diklat harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk batas usia dan kualifikasi pendidikan. Tenaga pengajar terdiri dari widyaiswara dan pakar yang memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Metode diklat menggunakan pendekatan andragogi, dan penyelenggara diklat harus memiliki prasarana dan sarana yang memadai.

1. Penyelenggara Diklat JFPH yang telah melaksanakan Diklat JFPH sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus melaporkan hasil penyelenggaraan Diklat JFPH pada Instansi Pembina paling lambat 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Menteri ini. 2. Format pelaporan sebagaimana pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/5/2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Dasar Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat.

(-)