Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan.

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Lamongan 7/2025 · Perbup Kabupaten Lamongan No. 7 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2025Tanggal Penetapan:2 Januari 2025
KetenagakerjaanHukum Pemerintahan DaerahKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaTambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan.
LokasiPemerintah Kabupaten Lamongan
Tanggal Berlaku02 Januari 2025
Tanggal Penetapan02 Januari 2025
Tempat PenetapanLamongan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2024. 2. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 40 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan.

Peraturan Bupati ini menetapkan pedoman pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja, disiplin, motivasi, integritas, serta kesejahteraan pegawai, sekaligus mendukung tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah.

TPP diberikan kepada PNS, CPNS, dan PPPK berdasarkan kriteria yang terukur, meliputi beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan pertimbangan objektif lainnya. Besaran TPP ditetapkan berdasarkan kelas jabatan, indeks kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi, dan indeks penyelenggaraan pemerintah daerah. Pembayaran TPP dilakukan secara bulanan dengan bobot penilaian 70% produktivitas kerja (melalui e-performance) dan 30% disiplin kerja (melalui sistem presensi digital).

Peraturan ini juga mengatur mekanisme khusus bagi CPNS dan PPPK, penyesuaian TPP bagi pegawai yang mengalami mutasi atau promosi, serta pemberian TPP tambahan bagi pejabat yang merangkap jabatan sebagai Plt, Plh, atau Penjabat. Selain itu, diatur pula mengenai perencanaan kinerja melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan dialog kinerja berkala sebagai instrumen pemantauan.

(-)

1. Pengurangan TPP dikenakan kepada pegawai yang tidak mengikuti apel pagi atau upacara sebesar 2% per ketidakhadiran. 2. Pengurangan TPP dikenakan kepada pegawai yang tidak masuk kerja sebesar 3% per hari, hingga maksimal 100% per bulan. 3. Pengurangan TPP dikenakan kepada pegawai yang terlambat masuk kerja atau pulang sebelum waktunya dengan persentase berkisar antara 0,5% hingga 1,55% tergantung durasi keterlambatan atau waktu meninggalkan pekerjaan. 4. Penundaan pembayaran TPP dapat dilakukan apabila pegawai terlambat menyampaikan LHKPN, belum memenuhi tanggung jawab Barang Milik Daerah, memiliki kewajiban Tuntutan Perbendaharaan/Ganti Rugi, atau belum menyampaikan laporan gratifikasi.