di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 100 Tahun 2000 tentang Tunjangan Tenaga Kesehatan
Juga dikenal sebagai: Keppres 100/2000 · Keppres No. 100 Tahun 2000 · Keppres Nomor 100 Tahun 2000
Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2000 ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan bagi tenaga kesehatan dengan perkembangan keadaan terkini. Kebijakan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai. Tunjangan diberikan kepada Pegawai Negeri yang bertugas penuh di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, balai pengobatan, poliklinik, dan puskesmas. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran keputusan ini dan bervariasi berdasarkan periode waktu dan golongan jabatan. Penerima tunjangan akan dihentikan jika diangkat dalam jabatan struktural. Pelaksanaan teknis dari keputusan ini diatur oleh beberapa menteri terkait dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.