Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2007

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3A Tahun 2005 tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis, dan Nomor Surat/Surat Keputusan kepala Badan kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara tentang Mutasi Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Penetapan Angka Pengenal Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 4/2007 · Perka BKN No. 4 Tahun 2007 · Perka BKN Nomor 4 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2007Tanggal Penetapan:6 Februari 2007
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPerubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3A Tahun 2005 tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis, dan Nomor Surat/Surat Keputusan kepala Badan kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara tentang Mutasi Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Penetapan Angka Pengenal Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku06 Februari 2007
Tanggal Penetapan06 Februari 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3A Tahun 2005 tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis, Nomor Persetujuan Teknis, dan Nomor Surat/Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara tentang Mutasi Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Penetapan Angka Pengenal Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi dalam pengendalian dan penyelesaian mutasi kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perubahan ini dilakukan dengan mengubah lampiran-lampiran dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3A Tahun 2005. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi penetapan angka pengenal nomor pertimbangan teknis, nomor persetujuan teknis, dan nomor surat/surat keputusan terkait mutasi kepegawaian PNS. Peraturan ini juga mengatur penetapan angka pengenal nomor identitas PNS, yang bertujuan untuk mempermudah identifikasi dan pengelolaan data kepegawaian. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan administrasi kepegawaian.

(-)

(-)