Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 48 Tahun 2008

Undang-undang (UU) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi Lampung

Juga dikenal sebagai: UU 48/2008 · UU No. 48 Tahun 2008 · UU Nomor 48 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 November 2008Tanggal Penetapan:26 November 2008
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi Lampung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 November 2008
Tanggal Penetapan26 November 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi Lampung bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat kesejahteraan masyarakat. Hal ini didorong oleh aspirasi masyarakat dan pertimbangan ekonomi, sosial, dan politik di Kabupaten Tanggamus.

Ketentuan Substansial: Kabupaten Pringsewu dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Tanggamus, mencakup delapan kecamatan. Pemerintah Kabupaten Pringsewu memiliki kewenangan atas urusan wajib dan pilihan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk perencanaan pembangunan, tata ruang, kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Pembentukan perangkat daerah dan pengisian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Kabupaten ini juga berhak atas alokasi dana perimbangan dan hibah dari Kabupaten Tanggamus dan Provinsi Lampung untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan.

1. Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Pringsewu menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pringsewu untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Rancangan Peraturan Bupati Pringsewu dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Lampung. 3. Sebelum Pemerintah Kabupaten Pringsewu menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Tanggamus sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

(-)