Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Kinerja atas Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 23/2016 · Perka BKN No. 23 Tahun 2016 · Perka BKN Nomor 23 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2016Tanggal Penetapan:9 Desember 2016
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPedoman Pelaksanaan Audit Kinerja atas Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku27 Desember 2016
Tanggal Penetapan09 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan audit kinerja atas pengelolaan keuangan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan di lingkungan BKN melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi pejabat fungsional auditor di lingkungan Inspektorat BKN dalam melaksanakan audit kinerja atas pengelolaan keuangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup gambaran umum audit, tahapan pelaksanaan audit kinerja atas pengelolaan keuangan, teknis pelaksanaan pengujian bukti terhadap objek audit, inventarisasi dan pengembangan temuan, pelaporan hasil audit, dan pemantauan tindak lanjut temuan. Peraturan ini mewajibkan pejabat fungsional auditor di lingkungan Inspektorat BKN untuk menjadikan pedoman ini sebagai acuan dalam melaksanakan audit kinerja atas pengelolaan keuangan.

(-)

(-)