Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan audit kinerja atas pengelolaan keuangan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan di lingkungan BKN melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi pejabat fungsional auditor di lingkungan Inspektorat BKN dalam melaksanakan audit kinerja atas pengelolaan keuangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup gambaran umum audit, tahapan pelaksanaan audit kinerja atas pengelolaan keuangan, teknis pelaksanaan pengujian bukti terhadap objek audit, inventarisasi dan pengembangan temuan, pelaporan hasil audit, dan pemantauan tindak lanjut temuan. Peraturan ini mewajibkan pejabat fungsional auditor di lingkungan Inspektorat BKN untuk menjadikan pedoman ini sebagai acuan dalam melaksanakan audit kinerja atas pengelolaan keuangan.