Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 55 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1996 tentang Tim Privatisasi Badan Usaha Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 55/1996 · Keppres No. 55 Tahun 1996 · Keppres Nomor 55 Tahun 1996

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 1996Tanggal Penetapan:8 Juli 1996
Organisasi Komisi & Badan NegaraBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTim Privatisasi Badan Usaha Milik Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Juli 1996
Tanggal Penetapan08 Juli 1996
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan partisipasi masyarakat dalam kepemilikan BUMN melalui privatisasi. Privatisasi ini diharapkan dapat memberikan dana segar baik dari dalam maupun luar negeri. Untuk mencapai tujuan tersebut, dibentuklah Tim Privatisasi BUMN yang bertugas merumuskan kebijakan, menetapkan persyaratan dan prioritas BUMN yang akan diprivatisasi, melakukan kajian dan penilaian terhadap BUMN sebelum privatisasi, serta menilai dan menetapkan penjamin pelaksana emisi, jumlah saham, nilai saham perdana, dan struktur penawaran. Tim ini juga bertanggung jawab untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna memperlancar pelaksanaan privatisasi. Tim Privatisasi terdiri dari beberapa menteri dan pejabat tinggi serta seorang ahli ekonomi, dan dalam pelaksanaan tugasnya dapat melibatkan menteri teknis terkait. Pembiayaan kegiatan Tim Privatisasi dibebankan pada Anggaran Belanja Departemen Keuangan.

(-)

(-)