Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Juga dikenal sebagai: PP 37/2011 · PP No. 37 Tahun 2011 · PP Nomor 37 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2011Tanggal Penetapan:25 Juli 2011
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaForum Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Juli 2011
Tanggal Penetapan25 Juli 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk membentuk Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai wahana koordinasi antarinstansi penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan. Forum ini berfungsi untuk menyinergikan tugas pokok dan fungsi setiap instansi dalam merencanakan dan menyelesaikan permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan. Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum, dan masyarakat secara terkoordinasi. Forum bertugas melakukan koordinasi antarinstansi yang memerlukan keterpaduan dalam merencanakan dan menyelesaikan permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan. Ruang lingkup penyelenggaraan meliputi urusan pemerintahan di bidang jalan, sarana dan prasarana, pengembangan industri, teknologi, serta registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi.

(-)

(-)