di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Juga dikenal sebagai: PP 37/2011 · PP No. 37 Tahun 2011 · PP Nomor 37 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk membentuk Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai wahana koordinasi antarinstansi penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan. Forum ini berfungsi untuk menyinergikan tugas pokok dan fungsi setiap instansi dalam merencanakan dan menyelesaikan permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan. Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum, dan masyarakat secara terkoordinasi. Forum bertugas melakukan koordinasi antarinstansi yang memerlukan keterpaduan dalam merencanakan dan menyelesaikan permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan. Ruang lingkup penyelenggaraan meliputi urusan pemerintahan di bidang jalan, sarana dan prasarana, pengembangan industri, teknologi, serta registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi.