Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1977 ini menetapkan susunan Delegasi Republik Indonesia untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN dan pertemuan antara kepala-kepala pemerintahan ASEAN dengan kepala-kepala pemerintahan Australia, Selandia Baru, dan Jepang di Kuala Lumpur pada tanggal 4 hingga 8 Agustus 1977. Delegasi tersebut dipimpin oleh Presiden Soeharto dan terdiri dari berbagai menteri, pejabat tinggi, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Selain itu, beberapa pejabat tinggi Indonesia diperbantukan kepada delegasi ini untuk mendukung pelaksanaan tugas mereka. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 28 Juli 1977.