Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 06 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 06 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang 06/2011 · Perda Kabupaten Tulang Bawang No. 06 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Nomor 06 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 2011Tanggal Penetapan:26 April 2011
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG
LokasiPemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Tanggal Berlaku27 April 2011
Tanggal Penetapan26 April 2011
Tempat PenetapanMenggala

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tulang Bawang.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Tulang Bawang agar lebih berdayaguna dan berhasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah evaluasi kelembagaan yang menunjukkan perlunya peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 18 Tahun 2008, sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan organisasi dan tata kerja dinas daerah, yang terdiri dari 16 dinas, antara lain: Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan; Dinas Kelautan dan Perikanan; Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan; Dinas Pekerjaan Umum; Dinas Pendidikan; Dinas Kesehatan; Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Perhubungan; Dinas Pendapatan; Dinas Pertambangan dan Energi; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; Dinas Pemuda dan Olahraga; Dinas Komunikasi dan Informatika; dan Dinas Pasar. Setiap dinas memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten. Tugas pokok dinas adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, dengan fungsi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, pelayanan administratif, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi masing-masing dinas, yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan sub bagian seperti Bina Program dan Umum, Kepegawaian dan Keuangan), bidang-bidang (dengan seksi-seksi yang relevan), Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagan struktur organisasi masing-masing dinas tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.

(-)

(-)