Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1948 tentang Militerisasi Jawatan Pekerjaan Umum Daerah Otonoom.

Juga dikenal sebagai: PP 47/1948 · PP No. 47 Tahun 1948 · PP Nomor 47 Tahun 1948

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 1948Tanggal Penetapan:12 Oktober 1948
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMiliterisasi Jawatan Pekerjaan Umum Daerah Otonoom.
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Oktober 1948
Tanggal Penetapan12 Oktober 1948
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1948 tentang Militarisasi Jawatan Pekerjaan Umum Daerah Otonom dikeluarkan dengan pertimbangan kepentingan keamanan dan pertahanan negara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pengawasan oleh Angkatan Perang atas Jawatan Pekerjaan Umum di daerah-daerah otonom, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan kabupaten-kabupaten dalam Karesidenan Surakarta, khususnya yang berkaitan dengan urusan jalan, gas, listrik, dan air minum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Mulai tanggal 8 Oktober 1948, Jawatan Pekerjaan Umum yang mengurusi jalan, gas, listrik, dan air minum di wilayah-wilayah yang disebutkan di atas diawasi oleh Angkatan Perang (dimiliterisasi).
  2. Pimpinan dan pegawai Jawatan tetap berada di bawah kekuasaan kepala daerah otonom masing-masing, namun harus tetap bekerja dan tunduk pada disiplin serta hukum ketentaraan.
  3. Pemimpin tertinggi Kesatuan Tentara di suatu daerah berhak memerintahkan dan menguasai hal-hal yang berkaitan dengan keamanan dan pertahanan, dengan memberitahu pemimpin tertinggi jawatan terkait.
  4. Menteri Pertahanan dan/atau Menteri Dalam Negeri, kepala daerah otonom, kepala Daerah Istimewa Yogyakarta, kepala daerah kabupaten Karesidenan Surakarta, atau Residen Surakarta berwenang menetapkan aturan dan instruksi untuk menjalankan peraturan ini.

(-)

(-)