di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1948 tentang Militerisasi Jawatan Pekerjaan Umum Daerah Otonoom.
Juga dikenal sebagai: PP 47/1948 · PP No. 47 Tahun 1948 · PP Nomor 47 Tahun 1948
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1948 tentang Militarisasi Jawatan Pekerjaan Umum Daerah Otonom dikeluarkan dengan pertimbangan kepentingan keamanan dan pertahanan negara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pengawasan oleh Angkatan Perang atas Jawatan Pekerjaan Umum di daerah-daerah otonom, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan kabupaten-kabupaten dalam Karesidenan Surakarta, khususnya yang berkaitan dengan urusan jalan, gas, listrik, dan air minum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: