Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 87 Tahun 1994

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87 Tahun 1994 tentang Penataran Calon Penatar Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila Tingkat Nasional/Manggala

Juga dikenal sebagai: Keppres 87/1994 · Keppres No. 87 Tahun 1994 · Keppres Nomor 87 Tahun 1994

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 1994Tanggal Penetapan:28 Desember 1994
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenataran Calon Penatar Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila Tingkat Nasional/Manggala
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 1994
Tanggal Penetapan28 Desember 1994
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pemasyarakatan dan pembudayaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, khususnya bagi Pegawai Republik Indonesia. Hal ini dilakukan dengan menyelenggarakan Penataran Calon Penatar Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila Tingkat Nasional/Manggala. Penataran ini akan dilaksanakan pada tahun 1995 di Istana Bogor oleh BP-7 Pusat dengan bimbingan Dewan Pembimbing BP-7. Peserta penataran adalah pejabat Eselon I dari berbagai departemen dan lembaga pemerintah serta Gubernur Kepala Daerah Tingkat I. Biaya penyelenggaraan dibebankan kepada Anggaran Belanja BP-7 Pusat, dan ketentuan lebih lanjut diatur oleh Kepala BP-7 Pusat.

(-)

(-)