Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang kelas mutu beras. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melindungi hak konsumen serta melakukan pemantauan dan pengawasan kualitas dan harga beras sebagai barang kebutuhan pokok hasil pertanian sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015. Peraturan ini mengklasifikasikan beras menjadi dua kelas mutu, yaitu medium dan premium, dengan spesifikasi mutu yang berbeda berdasarkan derajat sosoh, kadar air, beras kepala, butir patah, total butir beras lainnya, butir gabah, dan benda lain. Selain itu, peraturan ini juga mengatur beras khusus, yang meliputi beras ketan, beras merah, beras hitam, dan beras khusus dengan persyaratan (beras untuk kesehatan, beras organik, beras indikasi geografis, dan beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri). Beras khusus dengan persyaratan wajib mencantumkan keterangan spesifikasi dalam kemasannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.