Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 1986

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1986 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD)

Juga dikenal sebagai: PP 39/1986 · PP No. 39 Tahun 1986 · PP Nomor 39 Tahun 1986

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 1986Tanggal Penetapan:28 Agustus 1986
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Agustus 1986
Tanggal Penetapan28 Agustus 1986
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) melalui penambahan penyertaan modal negara. Latar belakang kebijakan ini adalah perlunya pemisahan kekayaan negara yang berasal dari bis kota milik swasta dan bantuan luar negeri yang telah diterima oleh PERUM PPD, untuk dijadikan tambahan modal. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pemisahan kekayaan negara dari bis kota dan suku cadangnya untuk dijadikan modal tambahan bagi PERUM PPD. Nilai kekayaan tersebut akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan penilaian bersama dengan Menteri Perhubungan. Pelaksanaan pemisahan kekayaan ini diatur lebih lanjut oleh kedua menteri tersebut sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

(-)

(-)