Undang-Undang ini dibentuk untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022 disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual dan terdiri dari beberapa laporan keuangan, termasuk Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan ini memberikan gambaran tentang pendapatan, belanja, dan pembiayaan negara, serta posisi keuangan pemerintah pusat pada akhir tahun anggaran. Pemerintah juga diwajibkan untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara.