Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14/P/M.KOMINFO/4/2007 Tahun 2007

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14/P/M.KOMINFO/4/2007 Tahun 2007 tentang Tata Cara dan Kriteria Seleksi Pengguna Spektrum Frekuensi Radio untuk Penyelenggaraan Penyiaran

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 14/P/M.KOMINFO/4/2007 · Permenkominfo No. 14/P/M.KOMINFO/4/2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 2007Tanggal Penetapan:24 April 2007
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaTata Cara dan Kriteria Seleksi Pengguna Spektrum Frekuensi Radio untuk Penyelenggaraan Penyiaran
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku24 April 2007
Tanggal Penetapan24 April 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara dan kriteria seleksi pengguna spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan penyiaran, khususnya bagi pemohon yang melebihi jumlah frekuensi yang tersedia dalam rencana induk. Peraturan ini menetapkan bahwa seleksi dilakukan melalui evaluasi komparatif atau lelang, dengan mempertimbangkan tingkat permintaan kanal frekuensi, kemajuan ekonomi wilayah, dan jenis lembaga penyiaran. Panitia seleksi, yang ditetapkan oleh Menteri, bertanggung jawab untuk menyusun jadwal, kriteria penilaian, dan melaksanakan proses seleksi. Peserta seleksi adalah pemohon yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis serta mendapatkan rekomendasi kelayakan. Evaluasi komparatif mencakup aspek program, teknis, dan bisnis, sementara lelang dapat menggunakan indikator moneter atau non-moneter. Hasil seleksi dituangkan dalam lisensi perizinan sebagai kewajiban pemenang.

(-)

  • Pelanggaran yang mengakibatkan sanksi berupa diskualifikasi dan penghapusan sebagai peserta atau pemenang seleksi antara lain: menyajikan data tidak benar, membatalkan keikutsertaan, melakukan penawaran tidak sah, tidak mencantumkan nilai penawaran, berkomunikasi dengan peserta lain yang mengarah pada kolusi, dan tidak memenuhi kewajiban sebagai pemenang seleksi dalam waktu yang ditetapkan.