di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14/P/M.KOMINFO/4/2007 Tahun 2007 tentang Tata Cara dan Kriteria Seleksi Pengguna Spektrum Frekuensi Radio untuk Penyelenggaraan Penyiaran
Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 14/P/M.KOMINFO/4/2007 · Permenkominfo No. 14/P/M.KOMINFO/4/2007
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara dan kriteria seleksi pengguna spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan penyiaran, khususnya bagi pemohon yang melebihi jumlah frekuensi yang tersedia dalam rencana induk. Peraturan ini menetapkan bahwa seleksi dilakukan melalui evaluasi komparatif atau lelang, dengan mempertimbangkan tingkat permintaan kanal frekuensi, kemajuan ekonomi wilayah, dan jenis lembaga penyiaran. Panitia seleksi, yang ditetapkan oleh Menteri, bertanggung jawab untuk menyusun jadwal, kriteria penilaian, dan melaksanakan proses seleksi. Peserta seleksi adalah pemohon yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis serta mendapatkan rekomendasi kelayakan. Evaluasi komparatif mencakup aspek program, teknis, dan bisnis, sementara lelang dapat menggunakan indikator moneter atau non-moneter. Hasil seleksi dituangkan dalam lisensi perizinan sebagai kewajiban pemenang.