Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 38/DPD RI/2025–2026

Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 38/DPD RI/2025–2026 tentang Rekomendasi Dewan Perwakilan Daerah atas Penyelesaian Pengaduan Masyarakat di Bidang Pertanahan, Konflik Agraria, dan Tata Kelola Barang Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Keputusan DPD 38/DPD RI/2025–2026 · Keputusan DPD No. 38/DPD RI/2025–2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2026Tanggal Penetapan:23 April 2026
Agraria & PertanahanHukum Pemerintahan DaerahPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipeKeputusan Dewan Perwakilan Daerah
Tanggal Berlaku23 April 2026
Tanggal Penetapan23 April 2026

(-)

Keputusan ini menetapkan Rekomendasi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terkait penyelesaian pengaduan masyarakat di bidang pertanahan, konflik agraria, dan tata kelola Barang Milik Negara (BMN). Latar belakang kebijakan ini adalah adanya permasalahan sistemik berupa ketimpangan penguasaan tanah, ketidakjelasan status hukum, serta lemahnya perlindungan hak masyarakat lokal dan adat yang berulang kali diadukan kepada Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI.

Secara substansial, kebijakan ini menyoroti disharmoni regulasi dan fragmentasi kewenangan antar kementerian/lembaga yang menghambat penyelesaian konflik agraria. DPD RI menekankan perlunya audit independen terhadap perusahaan yang terlibat sengketa, penerapan moratorium operasional pada lahan konflik, serta kewajiban perusahaan untuk mematuhi batas koordinat izin dan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) bagi masyarakat adat. Selain itu, kebijakan ini mendorong percepatan penyelesaian status BMN melalui skema hibah untuk fasilitas publik serta percepatan Reforma Agraria melalui skema Perhutanan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah mengelola lahan secara turun-temurun.

(-)

1. Perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan penggunaan lahan dan kewajiban sosial-lingkungan dapat dikenai sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha.